HUKUM AGRARIAN DI INDONESIA, 2026
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup serta latar historis hukum agraria di I... more Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup serta latar historis hukum agraria di Indonesia guna memahami dinamika pembentukannya dan relevansinya dalam menjawab persoalan agraria kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum agraria di Indonesia memiliki cakupan yang luas meliputi aspek publik dan privat, serta dipengaruhi oleh perkembangan historis dari hukum adat, kolonial, hingga hukum nasional. Selain itu, ditemukan adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein yang ditandai dengan masih terjadinya konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan implementasi kebijakan agraria untuk mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum.
Uploads
Papers by Fika Ika