Dionisius irvan ubini mrha, 2022
Tidak dapat dipungkiri, bahwa pada saat ini banyak negara di dunia tidak lepas dari yang namanya ... more Tidak dapat dipungkiri, bahwa pada saat ini banyak negara di dunia tidak lepas dari yang namanya korupsi. Hal tersebut disebabkan rusaknya moral dan kurangnya penanaman karakter anti korupsi pada seseorang. Artikel ini menggali lebih dalam tentang betapa pentingnya penanaman karakter anti korupsi pada pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan juga penerapannya pada tingkat perguruan tinggi yang berbasis keislaman. Artikel ini menggunakan metode kajian pustaka, dengan mereview sumber-sumber ilmiah kemudian mengembangkan ide-ide yang ada pada sumber-sumber tersebut. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa karakter anti korupsi sangatlah penting ditanamkan pada diri seseorang, terutama pada civitas akademika perguruan tinggi yang merupakan generasi penerus bangsa ini dalam mengisi pemerintahan. Penerapannya melalu pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan juga keikutsertaan para mahasiswa dalam menolak korupsi yang penerapannya pada penyelanggaraan acara-acara kegiatan sebagai bentuk penolakan korupsi di negeri. Hal tersebut sebagai bentuk kampanye besar-besaran sebagai bentuk penguatan karakter anti korupsi, penolakan terhadap tindak pidana korupsi, dan yang paling utama adalah untuk menghilangkan para koruptor dari negara ini, guna menciptakan sebuah negara dan lembaga pemerintahan yang bersih, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan damai.
Uploads
Papers by Irfhan UT
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana relevansi hukum kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak dibawah umur ditinjau dari Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentan HAM dan bagaimana pemberlakuan hukum kebiri kimia di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Relevansi hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak dibawah umur dapat di lihat dari keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban asasi, terlebih khusus dari sudut pandang pelaku kejahatan (terpidana). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang
Perlindugan Anak, memuat ketentuan tentang tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat elektronik pada terpidana. 2. Bertitik-tolak dari pembahasan pada rumusan masalah pertama, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan tindakan kebiri kimia atau kastrasi dapat dilaksanakan dan harus dilaksanakan di Indonesia karena telah ada ketentuan hukum yang mengaturnya dan oleh Pemerintah Indonesia penerapan kebiri kimia berbanding lurus antara perbuatan dan hukuman. Ketentuan hukum yang dimaksud adalah Perpu No. 1 Tahun 2016 sebagai mana telah di tetapkan menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 berdasarkan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237. Kata kunci: Relevansi hukum kebiri, Pelaku kejahatan seksual pada anak dibawah umur, Hak asasi manusia.