Segala puja hanya bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikm... more Segala puja hanya bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Fiqih Zakat" dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata Akuntansi Syariah yang diampu oleh bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Sc. Dalam proses penyusunannya tak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu saya ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini. Meski demikian, penulis menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga penulis secara terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca. Demikian apa yang dapat saya sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk saya sendiri khususnya.
Segala puja hanya bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikm... more Segala puja hanya bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Akad-Akad Lainnya" dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah etika bisnis dan profesi yang diampu oleh bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Sc. Dalam proses penyusunannya tak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu saya ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini. Meski demikian, penulis menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga penulis secara terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca. Demikian apa yang dapat saya sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk saya sendiri khususnya.
Segala puja hanya bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikm... more Segala puja hanya bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Akad Ijarah" dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah etika bisnis dan profesi yang diampu oleh bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Sc. Dalam proses penyusunannya tak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu saya ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini. Meski demikian, penulis menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga penulis secara terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca. Demikian apa yang dapat saya sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk saya sendiri khususnya.
Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan krite... more Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, dicicil, atau di belakang, dengan penyerahan barang di kemudian hari. Terdapat dua jenis: Istishna Langsung dan Istishna Paralel. Akad Salam: pembayaran penuh di muka, objek hasil pertanian, kontrak tidak dapat dibatalkan. Akad Istishna: pembayaran fleksibel (muka/cicil/akhir), objek barang manufaktur, kontrak bersifat mengikat setelah proses dimulai, memungkinkan kontrak paralel.
Salam adalah jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pembayaran tunai di awal dan barang di... more Salam adalah jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pembayaran tunai di awal dan barang diserahkan di kemudian hari. Menurut PSAK 103, akad salam merupakan akad jual beli barang pesanan dengan pengiriman di masa depan dan pelunasan di awal akad. Barang belum tersedia saat akad dilakukan. • Harga tetap selama akad berlangsung • Pembeli memiliki hak khiar (batal jika barang tidak sesuai) • Tidak ada perubahan harga jika kualitas barang berbeda dari kesepakatan Satu akad jual beli dengan pembayaran tunai di awal dan barang diserahkan di kemudian hari. Pembeli → Penjual → Barang. Proses sederhana dan langsung antara dua pihak. Dua akad salam yang berjalan paralel. Penjual memesan barang ke pemasok lain. Pembeli → Penjual → Pemasok. Syarat: akad kedua tidak tergantung pada akad pertama.
Dalam proses penyusunannya tak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk ... more Dalam proses penyusunannya tak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu saya ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini. Meski demikian, penulis menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga penulis secara terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca. Demikian apa yang dapat saya sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk saya sendiri khususnya.
Murabahah adalah akad jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati ... more Murabahah adalah akad jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Berbeda dengan perbankan konvensional yang berbasis bunga, perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil dan jual beli. Dasar hukum: Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Murabahah dengan Pesanan (Order-Based) Bank membeli barang setelah ada pesanan dari nasabah. Barang dibeli sesuai spesifikasi yang diminta, kemudian dijual kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati. Murabahah tanpa Pesanan (Ready-Stock) Bank menjual barang yang sudah tersedia dalam persediaan. Nasabah memilih dari stok yang ada, tanpa perlu menunggu proses pembelian terlebih dahulu.
Musyarakah berasal dari kata 'syirkah' yang berarti mencampur modal sehingga tidak dapat dipisahk... more Musyarakah berasal dari kata 'syirkah' yang berarti mencampur modal sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Menurut PSAK 106 Kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing berkontribusi modal. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan proporsi modal yang disertakan. Prinsip Jaminan Mitra tidak dapat menjamin modal pihak lain. Jaminan hanya dapat diminta jika terjadi kelalaian atau kesalahan yang disengaja.
Segala puja hanya bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikm... more Segala puja hanya bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Akad Musyarakah" dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah etika bisnis dan profesi yang diampu oleh bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Sc. Dalam proses penyusunannya tak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu saya ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini. Meski demikian, penulis menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga penulis secara terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca. Demikian apa yang dapat saya sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk saya sendiri khususnya.
Akad mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola us... more Akad mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Dalam skema ini, pemilik modal menyediakan 100% dana, sementara pengelola menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung pemilik modal kecuali ada kelalaian pengelola. Akad ini memiliki landasan hukum kuat dari Al-Qur'an, Hadis, UU Perbankan Syariah, dan Fatwa DSN-MUI. Memahami konsep akad mudharabah secara komprehensif, termasuk definisi, rukun, dan syarat-syarat sahnya dalam perspektif ekonomi syariah. Mengetahui jenis-jenis mudharabah serta dasar syariah yang melandasinya dari Al-Qur'an, Hadis, dan regulasi di Indonesia.
Segala puja hanya bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikm... more Segala puja hanya bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Akad Mudharabah" dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah etika bisnis dan profesi yang diampu oleh bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Sc. Dalam proses penyusunannya tak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu saya ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini. Meski demikian, penulis menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga penulis secara terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca. Demikian apa yang dapat saya sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk saya sendiri khususnya.
Pelaporan keuangan syariah harus mencerminkan keadilan bagi semua pihak dan transparansi penuh da... more Pelaporan keuangan syariah harus mencerminkan keadilan bagi semua pihak dan transparansi penuh dalam setiap transaksi untuk menjaga kepercayaan stakeholder. Larangan Riba, Gharar, dan Maysir Islam melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (spekulasi). Pemahaman akad sangat penting untuk mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya.
Harta adalah amanah dari Allah SWT yang harus dijaga. Pemeliharaan mencakup memperoleh, menggunak... more Harta adalah amanah dari Allah SWT yang harus dijaga. Pemeliharaan mencakup memperoleh, menggunakan, dan mendistribusikan secara adil. Zakat, infak, dan sedekah menjaga keseimbangan sosial.
Uploads
Papers by M.Fayzul Haq