Reforma agraria atau dikenal dengan sebutan landreform adalah salah satu upaya penataan kembali p... more Reforma agraria atau dikenal dengan sebutan landreform adalah salah satu upaya penataan kembali penguasaan, pemilikan, dan pengelolaan tanah dengan melakukan pemberian hak atas tanah terhadap subjek tertentu yang telah memenuhi syarat di dalam rangka menciptakan serta mewujudkan keadilan dan pemerataan mengenai tanah dan juga kesejahteraan masyarakat. Reforma agraria dilakukan karena banyaknya tanah milik Negara yang terlantar yang tidak dimanfaatkan dan dikelola. Untuk melaksanakan tujuan tersebut, pemerintah melakukan reforma agraria atau landreform yakni melalui redistribusi tanah. Redistribusi tanah merupakan pembagian tanah-tanah yang mana dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang akan diberikan kepada petani penggarap yang telah memenuhi persyaratan ketentuan yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961bertujuan yakni untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya bagi para petani berlahan sempit maupun petani penggarap yang tidak memiliki lahan sendiri yang dilakukan melalui pengadaan pembagian tanah secara adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani dengan berupa tanah sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan petani kecil di Indonesia. Kata Kunci : Reforma Agraria, Redistribusi Tanah.
World Trade Organization (WTO) hadir sebagai lembaga yang berperan dalam penyelesaian sengketa da... more World Trade Organization (WTO) hadir sebagai lembaga yang berperan dalam penyelesaian sengketa dalam perdagangan internasional yang terjadi pada negara-negara anggotanya. Saat ini, aktivitas perdagangan internasional semakin kompleks, dan di dalamnya terkandung pula banyak potensi sengketa antara negara-negara yang melakukan perdagangan internasional. Nikel menjadi salah satu bahan tambang mineral yang diperdagangkan di pasar global oleh Indonesia sejak dahulu. Namun, Indonesia mulai membatasi bahkan melarang ekspor bijih nikel karena dilatarbelakangi oleh beberapa alasan yaitu jumlah cadangan nikel dalam negeri yang jumlahnya semakin sedikit, Indonesia ingin mengembangkan hilirisasi dan industrialisasi dari bahan mentah, dan Indonesia ingin membatasi pembangunan proyek smelter nikel. Kebijakan larangan ekspor bijih nikel tersebut, justru memunculkan gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia karena alasan Indonesia telah melanggar ketentuan Pasal XI ayat (1) GATT 1994 mengenai penghapusan terhadap pembatasan jumlah impor (General Elimination on Quantitative Restriction) dan menilai Indonesia menghambat perdagangan internasional. Gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia terkait larangan ekspor bijih nikel, sedang dalam proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh WTO melalui Dispute Settlement Body (DSB). Kata kunci: WTO, kebijakan larangan ekspor bijih nikel, gugatan Uni Eropa, GATT.
Uploads
Papers by Vivi Sandra
Redistribusi tanah merupakan pembagian tanah-tanah yang mana dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang akan diberikan kepada petani penggarap yang telah memenuhi persyaratan ketentuan yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961bertujuan yakni untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya bagi para petani berlahan sempit maupun petani penggarap yang tidak memiliki
lahan sendiri yang dilakukan melalui pengadaan pembagian tanah secara adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani dengan berupa tanah sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan petani kecil di Indonesia.
Kata Kunci : Reforma Agraria, Redistribusi Tanah.