INDONESIA MAJU ANTI PERUNDUNGAN
…
5 pages
Sign up for access to the world's latest research
Abstract
Perundungan (bullying) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, bertujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Tujuan dari pelatihan ini adaah membentuk suatu Gerakan Anti Perundungan (GAP) di sekolah yang merupakan usaha membantu peserta didik dalam kehidupan pribadi, kehidupan sosial, maupun kegiatan belajarnya. Gerakan Anti Perundungan (GAP) diarahkan untuk membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik khsususnya untuk meningkatkan nilai sosial siswa yang terjadi di sekolah menengah pertama.Metode pelaksanaan Pelatihan Gerakan Anti Perundungan (GAP) di SMP Muhammadiyah di wilayah Bantul ini dilaksanakan sejak tangga 21 Oktober 2020 yaitu (1) Forum Group Discussion, (2) pelatihan, (3) pendampingan, dan (4) brainstorming yang diberikan kepada para peserta didik adalah dengan mengawali aktivitas indentifikasi perilaku perundungan (bullying) melalui pretest (google form). Adapun solusi yang ditawarkan adalah memberikan pelatihan dan pendampingan melui daring baik secara sinkron maupun asinkron melalui grup whatsapp dengan berbagai akti vitas yang diberikan. Hasil dari pelatihan ini adalah bentuk luaran atau capaian yang diharapkan pada saat program pengabdian pada masyarakat ini diberikan, yaitu Poster Gerakan Anti Perundungan, Prosiding atau Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Berita Online, danVideo Pelatihan Gerakan Anti Perundungan (GAP) untuk meningkatkan Nilai Sosial pada siswa di SMP Muhammadiyah di wilayah Bantul.
Related papers
NAHOT SIMAULLANG, 2024
Salah satu poin mendasar dari amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah diaturnya kewenangan judicial review yang dijalankan oleh lembaga pemengang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun ternyata model pengujian undang-undang yang berada di dua lembaga peradilan seperti ini rentan menghadirkan persoalan hukum, sehingga perlu dilakukan penataan ulang. Kewenangan judicial review lebih baik bila sepenuhnya berada di Mahkamah Konstitusi, sementara Mahkamah Agung hanya fokus mengadili perkara yang berkaitan dengan keadilan individu dan/atau badan hukum.
Kemerdekaan Indonesia mendapat gangguan dari pihak Belanda. Hal ini terbukti dengan adanya pasukan Belanda yang ikut membonceng pasukan sekutu. Belanda ingin menjajah Indonesia kembali. Akan tetapi rakyat berjuang sekuat tenaga mempertahankan kemerdekaan Pernahkah di sekolah kalian mengadakan kegiatan ziarah ke Taman Makam Pahlawan? Kegiatan ziarah tersebut tidak harus di tempat yang jauh. Mungkin di daerah sekitar kalian juga ada makam pahlawan. Pada setiap tanggal 10 November biasanya banyak peziarah datang ke makam-makam pahlawan, baik para pelajar maupun masyarakat dalam memperingati hari Pahlawan. Mengapa setiap tanggal 10 November bangsa Indonesia memperingati hari Pahlawan? Peringatan itu sebagai salah satu bentuk penghargaan bangsa Indonesia terhadap kepahlawanan rakyat Surabaya pada tanggal 10 Nopember 1945 yang merupakan tekad perjuangan seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Masih banyak lagi pahlawan-pahlawan kusuma bangsa yang telah rela berkorban untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Sebab waktu itu bangsa Indonesia ibaratnya sebagai rumah tangga yang baru, banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi. Oleh karena itu bangsa Indonesia berjuang menggunakan senjata maupun diplomasi untuk mempertahankan kemerdekaan sehingga tetap menjadi bangsa yang berdaulat.
HENDRIKO DEMUS SEPTIANO S, 2022
Sovia Walu , 2022
Abstrak Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing. Polemik kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk yang akhir-akhir ini menjadi topik pembicaraan di media-media. Kolom agama di Kartu Tanda Penduduk sebenarnya hanya ada enam agama dapat terdaftar di Indonesia. Terdapat 245 "penghayat/penganut kepercayaan" yang tidak bisa menulis kepercayaan mereka pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk, bahkan tidak dipenuhinya kolom agama ini akan berdampak pada pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia, namun masalah yang timbul ketika satu-satunya agama yang mungkin tercantum dalam kolom agama. Banyak aliran kepercayaan yang ingindimasukkan pada Kartu Tanda Penduduk, para “penganut/penghayat” harus dipaksa untuk tunduk kepada salah satu agama yang diakui di Indonesia hanya untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk.
Segala puji hanyalah milik Allah swt, Tuhan sumber segala ilmu pengetahuan yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga karya tulis ini dapat diselesaikan dengan baik tepat pada waktunya.
Sektor perbankan Indonesia telah menikmati pertumbuhan yang stabil selama lima tahun terakhir. Pertumbuhan kredit yang stabil sekitar 20% telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan total aset bank. Rata-rata Net Interest Margin (NIM) mengalami sedikit penurunan karena persaingan yang ketat. Namun, NIM perbankan Indonesia tetap menjadi salah satu yang tertinggi di kawasan Asia bahkan di kalangan global. Namun demikian, meskipun perbankan Indonesia mengalami pertumbuhan yang luar biasa, risiko yang berkaitan dengannya masih berada di bawah kontrol, tercermin dari peningkatan Non-Performing Loan (NPL) di semua industri. (Indonesia Banking Survey, 2015) Tahun 2014 telah menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian Indonesia. Perekonomian Indonesia pada 2014 tumbuh dengan kecepatan yang paling lambat dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Produk Domestik Bruto (PDB) bertambah 5,0% pada tahun 2014 dibandingkan dengan 5,5% pada tahun 2013. Sejak awal 2014, pertumbuhan ekonomi telah menunjukkan tren penurunan karena ekspor komoditas primer jatuh, dan pertumbuhan melambat di pasar internasional, terutama Cina. Selain itu, tingginya suku bunga dan melemahnya rupiah juga mempengaruhi permintaan domestik Kondisi perekonomian tersebut sedikit mengurangi performa industri perbankan. Lingkungan bisnis yang terjadi menyebabkan bank lebih berhati-hati dalam menyalurkan pinjaman, sehingga memperlambat pertumbuhan kredit di semua industri. Sebagian besar bank membukukan pertumbuhan kredit satu digit dan merevisi rencana bisnisnya untuk disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini. NPLpun mulai meningkat, terutama untuk sektor terkait komoditas. Harga komoditas tumbang karena lambatnya permintaan global, terutama harga komoditas yang berasal dari China. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan aktivitas dalam mengimplemenasikan Arsitektur Perbankan Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan sistem perbankan yang kuat dan efisien, dan mengkonsolidasikan bank-bank di Indonesia. Ada 118 bank komersial di Indonesia dan OJK sudah memiliki blueprint untuk mengkonsolidasikan sejumlah bank untuk menjadikan hanya 60 sampai 70 bank dalam 10 sampai 15 tahun ke depan, yang akan dibagi menjadi kategori berikut: bank internasional, nasional dan bank khusus atau pedesaan . Apetit dari investor asing tetap kuat meskipun valuasi telah turun dari puncaknya pada 2012, di mana valuasi bank-bank besar Indonesia mencapai hingga empat kali book value. Pemain di wilayah tersebut, terutama Jepang, bank-bank Cina dan Korea, masih melakukan screening target untuk mendapatkan pijakan di Indonesia. Bank yang jatuh di bawah Kelas 1 rentan untuk diakuisisi karena modal mereka terbatas untuk ekspansi dan teerbatas dalam melakukan aktivitas perbankan. Saat ini beberapa bank-bank Cina dan Korea yang dalam proses dan menunggu persetujuan, menunjukkan bahwa minat di sektor ini masih kuat. Untuk itu, perbankan merupakan salah satu sektor yang diharapkan berperan aktif dalam menunjang kegiatan pembangunan nasional atau regional. Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitor dan kreditor. Dengan demikian, pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya dapat terpenuhi dan kemudian roda perekonomian bergerak.
lidya aprilya