Papers by Restianrick Bachsjirun

https://restianrick.wordpress.com/2025/12/26/ekonomi-domestik-sebagai-jangkar-kedaulatan-telaah-konstitusional-atas-potensi-pertumbuhan-indonesia/, 2026
Artikel ini menganalisis paradoks eksistensial pembangunan ekonomi Indonesia, di mana kelimpahan ... more Artikel ini menganalisis paradoks eksistensial pembangunan ekonomi Indonesia, di mana kelimpahan sumber daya alam justru berbanding terbalik dengan ketergantungan struktural pada rantai pasok global yang asimetris. Menggunakan kerangka Constitutional Economics, penulis melakukan telaah mendalam terhadap Pasal 33 dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 untuk merevitalisasi makna kedaulatan ekonomi di tengah tantangan globalisasi dan penetrasi oligarki. Analisis ini menyoroti tiga problem utama: dualisme ekonomi antara sektor ekstraktiffinansial dengan UMKM, fenomena regulatory capture yang membajak mandat hukum demi kepentingan elit, serta tantangan kedaulatan digital di era kapitalisme pengawasan. Penulis berargumen bahwa ekonomi domestik-yang menopang mayoritas PDB melalui konsumsi rumah tangga-merupakan jangkar utama ketahanan nasional yang harus dikelola melalui paradigma market-shaping state. Sebagai solusi, artikel ini menawarkan arah reformasi kebijakan berbasis konstitusi melalui strategi "Proteksi Cerdas" (Smart Protectionism), hilirisasi yang inklusif, harmonisasi regulasi pusat-daerah, serta penguatan UMKM sebagai pilar demokrasi ekonomi. Disimpulkan bahwa pencapaian target pertumbuhan 8-10% bukan sekadar persoalan teknokratis, melainkan hasil logis dari kepemimpinan nasional yang memiliki keberanian politik dan "kesadaran mistis kebangsaan" untuk mengembalikan roh konstitusi ke dalam kebijakan publik demi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

https://www.kompasiana.com/restianrick, 2026
Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang disertai dengan gejolak institusional di sektor... more Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang disertai dengan gejolak institusional di sektor pasar modal dan perbankan negara tidak dapat dipahami semata sebagai fenomena volatilitas pasar yang bersifat teknis-ekonomis. Artikel ini berangkat dari tesis bahwa krisis tersebut merupakan manifestasi dari konflik struktural dalam politik ekonomi Indonesia, yakni pertarungan antara oligarki predatoris yang terintegrasi dengan rezim kapitalisme global dan negara konstitusional yang berupaya menegakkan kembali mandat pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan menggunakan pendekatan ekonomi politik kritis serta analisis normatif-konstitusional, artikel ini menunjukkan bahwa pasar keuangan—khususnya pasar modal—tidak pernah bersifat netral, melainkan berfungsi sebagai arena relasi kekuasaan yang dapat digunakan untuk mendisiplinkan negara ketika kebijakan ekonomi nasional menyimpang dari kepentingan status quo oligarkis. Dalam perspektif developmental state, upaya negara untuk mereorientasi peran perbankan nasional, mengoreksi praktik rente, dan menegaskan kedaulatan ekonomi seringkali memicu resistensi sistemik yang diekspresikan melalui tekanan pasar, krisis kepercayaan, dan delegitimasi kebijakan publik (Johnson, 1982; Wade, 1990; Chang, 2002).
Temuan utama artikel ini menegaskan bahwa anjloknya IHSG tidak dapat dilepaskan dari konteks perlawanan struktural terhadap agenda negara pembangunan yang konstitusional. Pasar keuangan dalam kondisi tersebut beroperasi sebagai instrumen politik ekonomi yang mempertemukan kepentingan oligarki domestik predatoris dengan mekanisme disiplin kapital global, sebagaimana digambarkan dalam literatur tentang financialization dan political disciplining of states (Streeck, 2014; Epstein, 2005).
Sebagai kontribusi konseptual dan kebijakan, artikel ini menawarkan kerangka awal pertahanan dan kedaulatan ekonomi nasional yang menempatkan stabilitas pasar dalam relasi subordinat terhadap mandat konstitusi, kesejahteraan rakyat, dan pembangunan jangka panjang. Kerangka ini menegaskan perlunya negara untuk membangun ketahanan moneter, perbankan, dan narasi ekonomi publik sebagai bagian integral dari strategi developmental state Indonesia yang berdaulat dan berkeadilan.
Kata kunci: Oligarki Predatoris dalam Ekonomi Politik Indonesia, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan Kekuasaan Pasar Keuangan, Negara Konstitusional dan Pasal 33 UUD 1945, Developmental State dan Kebijakan Industrialisasi Nasional, Kedaulatan Ekonomi dan Keuangan Negara, Finansialisasi, Oligarki Global, dan Demokrasi Ekonomi.

Pusat Studi Politik, Hukum dan Ekonomi, 2025
Bencana banjir yang melanda Sumatera dalam beberapa tahun terakhir bukanlah fenomena alam yang be... more Bencana banjir yang melanda Sumatera dalam beberapa tahun terakhir bukanlah fenomena alam yang berdiri sendiri, melainkan hasil dari keruntuhan tata kelola lingkungan dan tata ruang yang bersifat sistemik. Artikel ini menelaah bagaimana fragmentasi kewenangan pemerintahan, ekonomi politik sumber daya, korupsi perizinan, serta lemahnya pengawasan lapangan menciptakan kondisi ekologis yang rapuh dan rentan terhadap bencana. Melalui pendekatan ekologi politik dan teori governance modern, tulisan ini menunjukkan bahwa tata ruang telah direduksi menjadi komoditas yang diperjualbelikan, sementara daya dukung lingkungan tidak lagi menjadi kompas utama dalam pengambilan keputusan. Dampak strukturalnya tampak pada kehancuran fungsi ekologis Daerah Aliran Sungai (DAS), hilangnya tutupan hutan di Bukit Barisan, serta absennya sistem mitigasi dan peringatan dini yang memadai. Artikel ini menawarkan gagasan solutif berupa integrasi sistem tata kelola ekologis, pembersihan zona abu-abu izin, pembentukan komando pengamanan ekologi Sumatera, penguatan peran desa sebagai garda pengawasan, dan penegasan kedaulatan ekologis sebagai agenda nasional. Tulisan ini menegaskan bahwa penyelamatan ruang hidup rakyat harus menjadi prioritas utama negara-sebab bencana yang berulang adalah tanda bahwa negara tengah kehilangan kendali atas ruang ekologisnya sendiri.

Pusat Studi Politik, Hukum dan Ekonomi (PuSPHEN), 2025
This article analyses the existential paradox of Indonesia’s economic development, wherein an abu... more This article analyses the existential paradox of Indonesia’s economic development, wherein an abundance of natural resources is inversely proportional to a structural dependence on asymmetrical global supply chains. Utilising the framework of Constitutional Economics, the author conducts a profound examination of Article 33 and Article 27, Paragraph (2) of the 1945 Constitution to revitalise the meaning of economic sovereignty amidst the challenges of globalisation and oligarchic penetration.
This analysis highlights three primary problems: the economic dualism between the capital-intensive extractive-financial sectors and MSMEs; the phenomenon of regulatory capture, which hijacks legal mandates for elite interests; and the challenges of digital sovereignty in the era of surveillance capitalism. The author argues that the domestic economy—which sustains the majority of GDP through household consumption—constitutes the primary anchor of national resilience and must be managed through a market-shaping state paradigm.
As a solution, the article offers a direction for constitution-based policy reform through "Smart Protectionism" strategies, inclusive downstreaming, central-regional regulatory harmonisation, and the strengthening of MSMEs as a pillar of economic democracy. It concludes that achieving a growth target of 8–10% is not merely a technocratic matter, but the logical outcome of national leadership possessed of political courage and a "mystical national consciousness" to restore the spirit of the constitution into public policy for the greatest possible prosperity of the people.
https://www.kompasiana.com/restianrick, 2025
Krisis Paradigma Pertumbuhan Global Selama beberapa dekade terakhir, hampir seluruh bangsa di dun... more Krisis Paradigma Pertumbuhan Global Selama beberapa dekade terakhir, hampir seluruh bangsa di dunia digiring untuk meyakini satu dogma tunggal: bahwa pertumbuhan ekonomi adalah ukuran paling sahih dari kemajuan. Produk Domestik Bruto (PDB) dijadikan semacam "kitab suci" pembangunan, grafik pertumbuhan menjadi penentu prestasi pemerintah, dan angka statistik makroekonomi seolah cukup untuk menggambarkan kesejahteraan rakyat. Namun realitas yang kita saksikan hari ini justru menelanjangi rapuhnya paradigma tersebut. Pertumbuhan ekonomi global memang mencatat angka-angka fantastis, tetapi ketimpangan sosial, krisis ekologis, dan ketidakpastian politik justru semakin menajam.

Kebijakan , 2025
Bencana banjir yang melanda Sumatera dalam beberapa tahun terakhir bukanlah fenomena alam yang be... more Bencana banjir yang melanda Sumatera dalam beberapa tahun terakhir bukanlah fenomena alam yang berdiri sendiri, melainkan hasil dari keruntuhan tata kelola lingkungan dan tata ruang yang bersifat sistemik. Artikel ini menelaah bagaimana fragmentasi kewenangan pemerintahan, ekonomi politik sumber daya, korupsi perizinan, serta lemahnya pengawasan lapangan menciptakan kondisi ekologis yang rapuh dan rentan terhadap bencana. Melalui pendekatan ekologi politik dan teori governance modern, tulisan ini menunjukkan bahwa tata ruang telah direduksi menjadi komoditas yang diperjualbelikan, sementara daya dukung lingkungan tidak lagi menjadi kompas utama dalam pengambilan keputusan. Dampak strukturalnya tampak pada kehancuran fungsi ekologis Daerah Aliran Sungai (DAS), hilangnya tutupan hutan di Bukit Barisan, serta absennya sistem mitigasi dan peringatan dini yang memadai. Artikel ini menawarkan gagasan solutif berupa integrasi sistem tata kelola ekologis, pembersihan zona abu-abu izin, pembentukan komando pengamanan ekologi Sumatera, penguatan peran desa sebagai garda pengawasan, dan penegasan kedaulatan ekologis sebagai agenda nasional. Tulisan ini menegaskan bahwa penyelamatan ruang hidup rakyat harus menjadi prioritas utama negara-sebab bencana yang berulang adalah tanda bahwa negara tengah kehilangan kendali atas ruang ekologisnya sendiri.

Kebijakan , 2025
Pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, bahwa negara merugi hingga ... more Pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, bahwa negara merugi hingga Rp25 triliun per tahun akibat skema PPN batu bara bukan sekadar pengakuan fiskal. Ia adalah alarm keras bagi demokrasi dan konstitusi. Di tengah narasi reformasi regulasi dan kemudahan investasi, negara justru tampil sebagai pihak yang mensubsidi industri ekstraktif raksasa—industri yang meraup keuntungan besar dari ekspor sumber daya alam tak terbarukan. Artikel ini membongkar bagaimana UU Cipta Kerja membuka ruang bagi subsidi terselubung melalui mekanisme restitusi PPN, sekaligus menyingkap praktik regulatory capture yang menggeser fungsi negara dari penguasa sumber daya alam menjadi pelayan kepentingan oligarki. Dengan pendekatan ekonomi politik hukum dan perspektif konstitusional Pasal 33 UUD 1945, tulisan ini mengajak pembaca bertanya: jika negara terus merugi dari kekayaan alamnya sendiri, untuk siapa sesungguhnya hukum diciptakan? Dan sampai kapan publik membiarkan hukum bekerja melawan kepentingannya?
Kebijakan , 2025
Di tengah rutinitas kehidupan modern, rakyat Indonesia membayar listrik setiap bulan, mengisi bah... more Di tengah rutinitas kehidupan modern, rakyat Indonesia membayar listrik setiap bulan, mengisi bahan bakar kendaraan hampir setiap hari, dan membeli tiket transportasi udara dengan uang yang nyata dan kerja yang nyata pula. Setiap transaksi itu adalah wujud paling langsung dari kontrak sosial antara negara dan warga: rakyat membayar, negara mengelola. Namun kontrak sosial itu terguncang ketika muncul pernyataan pejabat tinggi negara bahwa rakyat membayar secara tunai, tetapi perusahaan negara justru terus merugi. Di titik inilah sebuah paradoks besar dalam negara kesejahteraan (welfare state) menyingkap dirinya: bagaimana mungkin entitas yang menjadi simpul penerimaan publik justru berada dalam kondisi finansial yang rapuh?

Kebijakan , 2025
Abstrak PMK 81/2025 bukan sekadar aturan teknis pengelolaan Dana Desa, melainkan penanda zaman ba... more Abstrak PMK 81/2025 bukan sekadar aturan teknis pengelolaan Dana Desa, melainkan penanda zaman baru dalam relasi negara dan desa. Di tengah ambisi pertumbuhan ekonomi nasional dan agenda revolusi ekonomi desa, kebijakan ini hadir sebagai garis demarkasi: siapa yang siap naik kelas, dan siapa yang memilih bertahan di masa lalu. Artikel ini membedah PMK 81/2025 bukan dari sudut pandang ketakutan, tetapi dari logika desain kebijakan-mulai dari integrasi sistem keuangan nasional, koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa, hingga perubahan peran kepala desa dari mandor proyek menjadi panglima ekonomi lokal. Resistensi yang muncul dikritisi secara tajam untuk mengungkap apakah yang dipertahankan benar-benar aspirasi desa, atau sekadar ruang abu-abu elite. Pada akhirnya, tulisan ini menegaskan satu hal: PMK 81/2025 adalah titik tanpa balik. Desa yang bertransformasi akan menjadi lokomotif pertumbuhan, sementara yang menolak akan tertinggal oleh sejarah.

Politik Hukum Indonesia , 2025
Indonesia sedang berdiri di tepi jurang revolusi hukum pidana terbesar dalam sejarahnya. Mulai 2 ... more Indonesia sedang berdiri di tepi jurang revolusi hukum pidana terbesar dalam sejarahnya. Mulai 2 Januari 2026, Polri akan berhadapan dengan tantangan yang belum pernah mereka hadapi: meninggalkan kultur kolonial WvS dan memasuki era "KUHP Pancasila" yang menuntut empati, keadilan restoratif, interpretasi living law, dan penyidikan ilmiah. Namun, reformasi filosofis ini terancam kandas jika aparat penegak hukum masih terjebak dalam mindset lama-budaya komando, legalistik, dan berorientasi penindakan. Apakah Polri siap bertransformasi dari "penjaga ketertiban kolonial" menjadi "penegak keadilan humanis"? Artikel ini membedah secara kritis empat simpul krisis-gegar budaya hukum, tsunami restorative justice, pengawasan ketat melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan, dan tuntutan harmonisasi ideologi Pancasila ke SOP penyidikan-yang dapat menentukan sukses atau runtuhnya proyek dekolonisasi hukum Indonesia. Ini bukan sekadar analisis; ini adalah alarm intelektual mengenai taruhannya: kedaulatan hukum bangsa dan wajah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab di era demokrasi.

Pusat Studi Politik, Hukum dan Ekonomi Nusantara (PuSPHEN), 2025
Artikel ini membahas urgensi RUU Perampasan Aset dalam konteks skandal tambang timah ilegal di Ba... more Artikel ini membahas urgensi RUU Perampasan Aset dalam konteks skandal tambang timah ilegal di Bangka Belitung yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Dengan pendekatan analitis-kritis, tulisan ini menyoroti keterbatasan kerangka hukum saat ini (KUHP, UU Tipikor, UU Minerba) yang belum mampu menutup defisit asset recovery dan menghadapi praktik mafia tambang. Artikel ini menegaskan bahwa perampasan aset bukan sekadar instrumen teknis, melainkan senjata negara untuk menegakkan kedaulatan atas sumber daya, mengimplementasikan amanat UUD 1945, serta mewujudkan keadilan sosial dan ekologis. Lebih jauh, peran Presiden Prabowo Subianto diuji dalam menghadapi resistensi oligarki, sementara gerakan mahasiswa dan pemuda didorong untuk menjadikan agenda ini sebagai prioritas perjuangan moral bangsa. Dengan membandingkan praktik internasional dan menekankan pentingnya political will, tulisan ini merekomendasikan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset atau penerbitan Perppu sebagai langkah darurat. Artikel ini berargumen bahwa momentum Rp 300 triliun bukan sekadar angka kerugian, melainkan panggilan sejarah untuk menegakkan kedaulatan hukum di Indonesia.

Pusat Studi Politik, Hukum dan Ekonomi Nusantara (PuSPHEN), 2025
Artikel ini menganalisis problematika reformasi kepolisian di Indonesia pasca-1998 dengan menyoro... more Artikel ini menganalisis problematika reformasi kepolisian di Indonesia pasca-1998 dengan menyoroti akar struktural, politik, ekonomi, dan moral yang membentuk wajah Polri hari ini. Pemisahan Polri dari ABRI pada 1999 dan lahirnya UU No. 2/2002 semula dipandang sebagai tonggak demokratisasi. Namun, kenyataan menunjukkan masih kuatnya warisan otoritarianisme Orde Baru, budaya rente, keterlibatan dalam bisnis gelap, serta defisit etika spiritual yang menyebabkan krisis legitimasi publik. Dengan pendekatan teori neoinstitusionalisme, teori oligarki, etika publik, dan studi reformasi kepolisian komparatif (khususnya kasus Georgia), artikel ini berargumen bahwa reformasi Polri tidak cukup berhenti pada level teknokratis, melainkan harus meliputi transformasi struktural, ekonomi, sektoral, pengawasan, dan spiritual berbasis Pancasila. Model Georgia memberi inspirasi, namun adaptasi di Indonesia harus memperhitungkan skala, kompleksitas, serta fondasi ideologis negara. Artikel ini menawarkan konsep "Polisi Berkeadilan Pancasila", yaitu Polri yang profesional, transparan, berorientasi pada pelayanan, serta ditopang oleh integritas moral-spiritual. Kesimpulan utama artikel ini menegaskan bahwa reformasi Polri sejati membutuhkan integrasi dimensi teknis, struktural, dan spiritual dengan dukungan political will pemerintah dan partisipasi masyarakat sipil.
Uploads
Papers by Restianrick Bachsjirun
Dengan menggunakan pendekatan ekonomi politik kritis serta analisis normatif-konstitusional, artikel ini menunjukkan bahwa pasar keuangan—khususnya pasar modal—tidak pernah bersifat netral, melainkan berfungsi sebagai arena relasi kekuasaan yang dapat digunakan untuk mendisiplinkan negara ketika kebijakan ekonomi nasional menyimpang dari kepentingan status quo oligarkis. Dalam perspektif developmental state, upaya negara untuk mereorientasi peran perbankan nasional, mengoreksi praktik rente, dan menegaskan kedaulatan ekonomi seringkali memicu resistensi sistemik yang diekspresikan melalui tekanan pasar, krisis kepercayaan, dan delegitimasi kebijakan publik (Johnson, 1982; Wade, 1990; Chang, 2002).
Temuan utama artikel ini menegaskan bahwa anjloknya IHSG tidak dapat dilepaskan dari konteks perlawanan struktural terhadap agenda negara pembangunan yang konstitusional. Pasar keuangan dalam kondisi tersebut beroperasi sebagai instrumen politik ekonomi yang mempertemukan kepentingan oligarki domestik predatoris dengan mekanisme disiplin kapital global, sebagaimana digambarkan dalam literatur tentang financialization dan political disciplining of states (Streeck, 2014; Epstein, 2005).
Sebagai kontribusi konseptual dan kebijakan, artikel ini menawarkan kerangka awal pertahanan dan kedaulatan ekonomi nasional yang menempatkan stabilitas pasar dalam relasi subordinat terhadap mandat konstitusi, kesejahteraan rakyat, dan pembangunan jangka panjang. Kerangka ini menegaskan perlunya negara untuk membangun ketahanan moneter, perbankan, dan narasi ekonomi publik sebagai bagian integral dari strategi developmental state Indonesia yang berdaulat dan berkeadilan.
Kata kunci: Oligarki Predatoris dalam Ekonomi Politik Indonesia, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan Kekuasaan Pasar Keuangan, Negara Konstitusional dan Pasal 33 UUD 1945, Developmental State dan Kebijakan Industrialisasi Nasional, Kedaulatan Ekonomi dan Keuangan Negara, Finansialisasi, Oligarki Global, dan Demokrasi Ekonomi.
This analysis highlights three primary problems: the economic dualism between the capital-intensive extractive-financial sectors and MSMEs; the phenomenon of regulatory capture, which hijacks legal mandates for elite interests; and the challenges of digital sovereignty in the era of surveillance capitalism. The author argues that the domestic economy—which sustains the majority of GDP through household consumption—constitutes the primary anchor of national resilience and must be managed through a market-shaping state paradigm.
As a solution, the article offers a direction for constitution-based policy reform through "Smart Protectionism" strategies, inclusive downstreaming, central-regional regulatory harmonisation, and the strengthening of MSMEs as a pillar of economic democracy. It concludes that achieving a growth target of 8–10% is not merely a technocratic matter, but the logical outcome of national leadership possessed of political courage and a "mystical national consciousness" to restore the spirit of the constitution into public policy for the greatest possible prosperity of the people.